TANGERANG - Prita Mulyasari akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan perempuan berjilbab itu dari segala tuntutan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang Selatan.
''Menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) enam bulan kurungan batal,'' kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa dalam sidang kemarin (29/12).
JPU pada 18 November 2009 lalu menuntut Prita enam bulan dikurangi masa penahanan. Ibu dua anak itu diajukan ke meja hijau atas dakwaan melanggar pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 12.00 itu, majelis memerintahkan jaksa memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa. Majelis menganggap perbuatan Prita menyebarkan e-mail berjudul Penipuan RS Omni Internasional Hospital Alam Sutra Tangerang bukan pelanggaran hukum. ''Kalimat itu merupakan kritik dan demi kepentingan masyarakat,'' ujar Arthur.
''Menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) enam bulan kurungan batal,'' kata ketua majelis hakim Arthur Hangewa dalam sidang kemarin (29/12).
JPU pada 18 November 2009 lalu menuntut Prita enam bulan dikurangi masa penahanan. Ibu dua anak itu diajukan ke meja hijau atas dakwaan melanggar pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 12.00 itu, majelis memerintahkan jaksa memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa. Majelis menganggap perbuatan Prita menyebarkan e-mail berjudul Penipuan RS Omni Internasional Hospital Alam Sutra Tangerang bukan pelanggaran hukum. ''Kalimat itu merupakan kritik dan demi kepentingan masyarakat,'' ujar Arthur.
Majelis juga mengakui adanya permintaan Prita menghentikan pengobatan di RS Omni. Demikian juga fakta yang menyebutkan bahwa RS Omni tidak memberikan secara utuh rekam medis berisi catatan otentik selama Prita dirawat di rumah sakit swasta tersebut. Dan, puncaknya, majelis membenarkan bahwa pada 12 Agustus 2009, Prita pindah perawatan dari RS Omni ke RS Bintaro dengan kondisi kedua tangan bengkak, mata bengkak, dan demam.
Dalam sidang yang dihadiri puluhan simpatisan Prita itu, majelis secara tegas menyatakan, karyawan bagian customer service RS Omni, dr Grace, yang menerima pengaduan Prita tidak bersikap profesional. Alasannya, dr Grace tidak merespons langsung pengaduan tersebut, melainkan menitipkan surat tanggapan melalui orang lain.
Anggota majelis lainnya, Perdana Ginting, menganggap, isi e-mail Prita yang tertulis: ''saya informasikan hati-hati dengan dokter Hengky Gozal yang juga berpraktik di RSCM, saya tidak mengatakan jika RSCM jelek'', merupakan sebuah kritik terhadap dokter yang merawat Prita, dr Hengky. Itu karena, setelah lima hari menanganinya, dr Hengky tidak dapat mendiagnosis sakit Prita dengan baik.
Setelah sidang, JPU Riyadi mengakui masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan bebas tersebut. ''Kami menghormati keputusan hakim. Hanya, kami akan menggunakan hak selama 14 hari ke depan untuk berpikir banding,'' kata Riyadi kepada Indo.Pos (Jawa Pos Group).
Menurut Riyadi, ada yang salah tafsir atas putusan bebas tersebut. Sebab, kalau putusan ini untuk kepentingan umum, seharusnya vonisnya bukan bebas, tetapi dilepas.
Secara terpisah, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengatakan, meski dibebaskan, kliennya tetap membuka pintu perdamaian dengan RS Omni. Slamet meyakini bahwa vonis bebas kasus pidana ini dengan sendirinya menggugurkan kasus perdata kliennya yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). "Kami membuka pintu damai kepada pihak Omni. Silakan mau datang ke rumah Prita atau melalui media cetak atau sejenisnya. Kami membuka pintu maaf," kata Slamet.
Begitu majelis selesai menutup sidang, Prita dielu-elukan bak selebriti oleh para pendukungnya. Bagaimana tidak, haru biru itu terasa di seantero gedung PN Tangerang yang disesaki pendukung Prita. Mereka datang untuk mendengarkan vonis bebas terhadap Prita yang dituduh mencemarkan nama baik.
Prita mengatakan senang atas putusan tersebut. Dia juga tidak menaruh dendam kepada siapa pun, termasuk RS Omni, tim jaksa, dan dua dokter yang memolisikannya. Prita juga mengucapkan terima kasih kepada pendukung yang telah memberinya semangat selama persidangan berlangsung. "Saya mau hidup normal. 1,5 tahun kasus ini akhirnya selesai juga. Saya tidak menaruh dendam," kata Prita.
Sambil sesekali mengusap air mata kebahagiaan, Prita yang kemarin menggunakan kemeja putih dan kerudung abu-abu mengaku putusan ini merupakan kado tahun baru baginya dan keluarga. Termasuk janin yang saat ini berada di rahimnya.
"Saya terus tegar karena ada semangat dari si kecil yang masih di kandungan," katanya.
Prita meyakini kasus perdata yang saat ini belum putus di MA akan meringankan dirinya. Seluruh koin yang terkumpul dan saat ini masih di Bank Indonesia, kata Prita, akan disalurkannya untuk kemanusiaan. "Koin yang dikumpulkan oleh masyarakat ingin saya sumbangkan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan," kata Prita.
Ronald Simanjuntak, kuasa hukum sekaligus juru bicara RS Omni, mengungkapkan, secara hukum pihaknya menghormati apa pun keputusan PN Tangerang. "Apa pun keputusan akhir pengadilan, kami menerima dan tunduk serta menghormati," katanya. Karena itu, lanjut Ronald, RS Omni tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan kepada Prita. (kin/iwy/jpnn/oki/agm)
4 komentar:
Bagus...akhirnya mbak Prita bebas juga.....nice info sob....tq
See More My Blog
Natha Lia Blog
Download Ebook Free
Download Full Free Software
Adult Blog
wah syukurlah ibu prita sudah bebas
semoga ngak ada lagi korban prita2 yang lain lagi
bravo keadilan...
Posting Komentar